JUAL HAP LENGKAP BERBAGAI MERK BISA DI CICIL 0%

handphone-tablet

TASYRI’ PADA MASA RASUL, AYAT AL-MAKYY, MADANI, AZAZ TASYRI’ AL-ISLAMI, OTORITAS DAN SUMBER TASYRI’

TASYRI’ PADA MASA RASUL, AYAT AL-MAKYY, MADANI, AZAZ TASYRI’ AL-ISLAMI, OTORITAS DAN SUMBER TASYRI’

A. TASYRI’ PADA MASA RASULULLAH
Perkembanagan fiqh pada masa ini tidak terhindarkan dari peran nabi Muhammad s.a.w, baik secara kepemimpinan rasul maupun pimpinan militer pada masa itu. Periode pertumbuhan fiqh pada masa nabi adalah ketika fiqh mulai tumbuh dan membentuk dirinya menjelas ke dalam perwujudan sumber azazi yang ada pada periode ini adalah al-qur’an dan sunnah rasul.
Pada periode ini, karna segala persoalan yang muncul dikembalikan kepada nabi untuk di selesaikan, nabi menjadi satu-satunya sumber hokum. Dengan kata lain, secara langsung pembuat hokum adalah nabi, sedangkan tuhan membuat hokum secara tidak langsung. Hal ini karna tugas nabi adalah menyampaikan dan melaksanakan hokum yang di tentukan tuhan. Setelah nabi wafat, para sahabat berpegang pada al-qur’an dan sunnah yang di tinggalkan nabi. Oleh karna itu sumber hokum yang di tinggalkan nabi untuk masa-masa selanjutnya adalah al-qur’an dan sunnah nabi.
Masa nabi ini terbagi menjadi dua periode.Mekkah dan madinah.periode mekkah berlangsung selama 12 tahun dan beberapa bulan semenjak wahyu turun hingga nabi berhijrah ke madinah. Dalam periode ini nabi telah mencurahkan perhatiannya untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat arab dan menanamkan aqidah (tauhid) ke dalam jiwa mereka serta memalingkan diri dan menyembah selain Allah.
Berbicara tentang tasyri’ pada masa nabi, masa ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Referensi utama untuk mengetahui hokum syara’ saat itu hanya rasulullah sebdiri, sebab allah telah memilihnya untuk menyapaikan risalah kepada seluruh umat manusia.
•••
Artinya:
Hai rasul,sampaikan apa yang di turunkan kepadamu dari rabbmu, dan jika kamu kerjakan kegiatan (apa yang di perintahkan itu berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-nya. Allah memelihara kamu dari gangguan manusia, sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir (Qs. Al-maidah 67)
b. Syariat islam telah sempurna hukumnya dan telah di kukuhkan kaidah dan dasarnya.
•

Artinya:
pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksaKarena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
c. Kitabullah dan sunnah rasul memuat beberapa kaidah dan dasr yang kokoh serta membuka pintu ijtihat.
Masa nabi dalah masa turunya al-qur’an dan masa terbentuknya hadist nabawi,keduanya terbentuk sejak beliau menjadi rasul yaitu ketika berusia 40 tahun sampai wafat pada usia 63 tahun.

B. AYAT AL MAKYY DAN AL-MADANI
berdasarkan periode turunnya ayat al-qura’an di bedakan menajadi dua periode yaitu
1. periode mekah yaitu sebelum rasulullah hijrah ke madinah dan di kenal dengan ayat-ayat al makiyyah. Inti-inti ayat al makkiyah pada umumunya berbicara seputar masalah akidah unuk meluruskan keyakinan umat di masa jahiliyah dan menanamkan ajaran tauhid selain itu juga menceritakan kisah umat-umat masa lalu sebagai pelajaran bagi umat nabi Muhammad masalah-maslah hokum yang di turunkan di mekkah adalah mengenai perintah menjaga kehormatan seperti pada (Qs al mu’minun 5-7), Pengharaman memakan harta anak yatim (Qs an-nisa 4 ayat 10) larangan mubazir (Qs al-isra’ 17 ayat 26), laranagan mengurangi timbangan (Qs hud 11 ayat 85), laranagan membuat kerusakan di muka bumi (Qs al-a’raf 7 ayat 56). Dan kewajiban shalat (Qs hud 11 ayat 114) rahasia mengapa di mekkah belum belum banyak ayat hokum karna di sana belum terbentuk masyarakat islam seperti di madinnah setelah rasulullah hijrah.
Muhammad hadlori, menjelaskan bahwa periode meka dapat di lihat dari ayat-ayat sebagai berikut
1. ayat-ayat makiyyah tidak menjelaskan secara secara rinci tentang aspek hokum tetapi terfokus pada tujuan agama yakni tauhidullah
2. menegaskan dalil-dalil keberadaan tuhan.
3. Peringatan akan azab Allah sifat-sifat Allah dan hari kiamat.
4. Mengajak pada akhlak mulia sebagaimana nabi s.a.w di utus untuk meyempurnakan akhlak manusia.
5. Berkenaan dengan umat terdahulu yang di timpa musibah karena tidak taat kepada para nabi sebelumnya.
Dengan kata lain, periode mekah merupakan periode revolusi akidah untuk mengubah sistim kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah semata. Suatu revolusi yang menghadirkan perubahan fundamental rekonstruksi social dan moral padaseluruh dimensi kehidupan masyarakat.
Membuat akhlak manusia agar memiliki sifat yang mulia dan menjauhkan sifat-sifat tercela. Al-qur’an memerintahkan mereka agar jujur amanah, menepati janji, amanah, adil, saling tolong menolong atas dasar kebajikan, memuliakan tetangga, mengasihi fakir miskin, menolong yang lemah, terzalimi, selain itu al-qur’an juga melarang mereka dari akhlak tercela seperti berdusta, menipu curang dalam tumbang, menginkari janji berbuat zalim dan aniaya serta prilaku lain yang di anggap melampaui batas dan menyimpang dari adat kebiasaan
2. Periode madinnah berlangsung sejak hijrahnya rasulullah dari mekkah hingga beliau wafat periode ini berjalan selama 10 tahun.Perundang-perundangan  hukum islam pada periode ini menitik beratkan pada aspek-aspek hukum-hukum pratikal dan dakwah islamiyah pada fase ini membahas tentang akidah ahklah oleh karena itu perlu adanya perundang-undangan yang mengatur tentang kondisi masyarakat dari setiap aspek, sebagai jawaban dari setiap permasalahan yang ada.Sebelum zaman ini mencapai tahap kesempurnaan, ia telah mencukupi semua dimensi perbuatan dan semua permasalahan yang terjadi.tidak ada satu aspek pun kecuali sudah di atur dan di jelaskan hukumnya baik secara global maupun terperinci sebagaimana firman Allah swt
•
ARTINYA:
pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(al- maidah 3)
secara umum, semua hokum baik berupa perintah atau laranagan kepada para mukallaf turun pada fase ini kecuali hanya sedikit, seperti hokum shalat yang di turunkan pada malam isra’ dan mi’raj satu tahun sebelum terjadi berhijrah ke madinnah, selama ini berupa ibadah muamalah jinayah hudud, warisan wasiat,pernikahan, dan talak semuanya di bahas pada fase ini
misalnya perintah membayar zakat (Qs al baqarah 2 ayat 43) kewajiban puasa Ramadan Qs al baqarah 2 183, kewajiaban haji (qs al baqarah 2 196), dan pengharaman riba (Qs al-baqarag 2 ayat275)
ada beberapa perbedaan antara ayat makiyyah dan madaniyyah yaitu:
1. Ayat makiyyah pendek-pendek sedangkan ayat madaniyah panjang-panjang.
2. Ayat makiyyah menggunakan lafaz ya ayuhannas (hai manusia) sedangkan ayat madaniyyah menggunakan lafaz ya ayyuha alladzina amanu (hai orang orang yang beriman)
3. Isi kandungan ayat-ayat makiyyah mengenai tauhid, keimanan, hari kiamat, serta akhlak karimah, sedangkan ayat-ayat madaniyyah mengenai tasyri’, tafsihili, dan hukum
Pada periode mekah ayat-ayat alqur’an terfokus pada ajakan meninggalkan berhala dan beriman kepada Allah, al qur’an di turunkan di kota tersebut sebanyak 2/3 bagian dan hanaya sedikit hokum yang di syariatkan. Sementara itu ketika nabi menetap di madinnah hokum-hukum amaliyah dan kemasyarakatan mulai di tetapkan.Fase ini berlangsung selama sepuluh tahun dan di sebut fase pembentukan undang-undang. Di kota madinnah al qur’an di turunkan ½ bagian.
C. ASAS-ASA TASYRI’ AL ISLAMY
Dalam tasyri’ periode pertama ada tiga yaitu, pertama asas tasri’ tidak memberatkan, yang kedua asas meniadakan beban dan yang ketiga azaz tahapan atau sistimatika.Segala permasalahan yang di hadapai nabi selalu merujuk kepada al-qur’an begitu pula dalam memutuskan hokum juga di tetapkan melalui al-quran yang di turunkan kepada beliau.
Jika ada persoalan dari seorang sahabat beliuapun menjawabnya dengan al-qur’an hal ini terlihat dari banayaknya ayat al-qur’an yang di mulai dengan kata yas’aluna (mereka betanya kepada kepada kepada engkau hai muhamad) dalam suatu riwayat di sebutkan bahwa nabi sering menunggu turunnya ayat al-quran untuk menjawab persoalan, jika tidak ada ayat turun beliau berijtihat berdasarkan apa yang di pamai berdasarkan wahyu misalnya ketika seorang wanita dari juhairah bertanya kepada rasulullah, sesungguhnya ibuku nazar berhaji, tetapi beliau melaksanakannya kemudian meninggal dunia apakah saya hajikan dia rasulullah bersabda

Ya, hajikan dia, bagaimana pendapatmu jika ibumu punya hutang apakah kamu bayar hutangnya , laksankan hak Allah , Allah lebih berhak tepati.
Pada hadist di atas nabi mengkiaskan haji dengan hutang yang pelunasannya boleh di wakili oleh anaknya.Karna ibunya sudah meninggal.
Ijtihat rasulullah dalam menetapkan hukum terbimbing dengan adanya wahyu tidak sebelum di hadapkan persoalan maupun setelah di hadapkan persoalan. Berikut ini  hal hal yang di lakukan nabi berkenaan dengan ijtihat nabi lakukan.
1. Jika di hadapkan suatu maslah nabi menunggu sampai turunya wahyu.
2. Jika wahyu tidak dating, nabi berijtihad dengan berpedoman ruh syariat, kemaslahatan,atau permusyawaratan.
3. Nabi adalah satu-satunya yang menjadi sumber hokum karna segala persoalan di kembalikan kepada beliau.
4. Secara langsung nabi adalah pemusat hokum, akan tetapi secara tidak langsung Allah adah pembuat hokum.
5. Nabi bertugas meyampaikan dan melaksanakan hokum.
Hasil ijtihad beliau di sebut dengan sunnah, sunnah tidak hanya sebatas itu segala tindakan doa prilaku beliau juga di sebut sunnah yang merupakan penjelasan makna kandungan al-qur’an rasulullah bersabda.
Aku tinggalkan untukmu dua perkara, niscaya kamu tidak akan tersesat selagi kamu berpegang pada keduanya yaitu kitab Allah dan sunnah nabinya (HR. malik)
Al-qur’an dan sunnah di jadikan pedoman sekaligus sumber hokum jika tidak ada ayat yang turu kepada nabi untuk menjawab masalah yang timbul maka beliau berijtihad.
D. OTORITAS
Pemegang wewenag tasyri’ masa ini di pegang rasulullah sendiri tida ada orang lain yang memutuskannya baik untuk dirinya maupun untuk orang lain segala permasalahan yang tibul di kalangan kaum muslimin, langsung di tanyakan kepada rasulullah setelah itu beliu menjawab, memutuskan perkara dan berfatwa, jwaban belau ada kalanya dengan menggunakan ayat-ayat al-qur’an atau hasil ijtihat yang mendapat ilham dari Allah swt, semua itu di jadikan tasyri’ bagi kaum muslimin dan merupakan undang-undang yang wajib di patuhi.
Pemegang adalah sebagian sahabat yang berijtihad untuk memutuskan suatu perkara atau istimbath hukum suatu peristiwa dengan ijtihadnya namun itu tidak menunjukkan bahwa ada pemegang wewenag tasyri’ selain rasulullah semua sahabat yang berijtihad itu harus mendapat peristiwa persetujuan dari beliau seperti contoh.
1. Ali bin abi thalib pernah di utus rasulullah ke yaman sebagai hakim beliau bersabda “semoga Allah memberi hidayah di hatimu dan menegaskan lisanmu. Jika duduk dua orang yang bertengkar di hadapanmu, janaganlah engkau putuskan sebelum mendengar keterangan dari yang lain, sebagaimana engkau putuskan sebelum mendengar keteranagan dari yanag lain, sebagaimana engkau mendengarkan keteranagn dari yang pertama, sesungguhnya yang demikian iyu lebih berhati-hati dalam keputusan.
2. Mu’azd bin jabal ketika di utus rasululah ke yaman, beliau bertanya “dengan apa engkau putuskan, jika engkau di hadapkan suatu masalah yang tidak engkau dapatkan dalam kitab Allah dan sunnah rasul mu’azd menjawab “engkau berrijtihad dengan pendapatmu “beliau memujinya “segala puji Allah yang memberi taufik kepada utusan rasulullah karena mendapat ridha dari Allah dan rasulnya (Hr abu daud dan At-tirmidzi)
3. Iyadh abu Khalid berkata “ ada dua orang tetangga ma’qal bin yasar yang berseteru salah satunya bersumpah aku bersumpah mendengar ma’qal bin yasar berkata rasulullah bersabda “barang siapa yang bersumpah padahal ia mencuri harta saudaranya, maka ia bertemu Allah dalam keadaan marah (Hr. Ahmad)
4. Pada suatu hari, rasulullah bersabda kepada amr bin ash, putuskan hokum peristiwa itu, amr balas bertanya “bagaimana aku berijtihad sedangkan engkau hadir di sini? Beliau menjawab “betul, jika keputusan mu benar, engkau mendapat dua pahala dan jika keputusanmu salah engkau mendapat satu pahala.
5. Pada suatu hari, ada dua orang sahabat yang sedang mufasir, ketika itu tiba waktu solat dan tidak ada air, mereka brtayamum dan mendirikan solat, setelah itu mereka ternyata mendapat air dan masih dalam waktu solat, salah seorang lainnya tidak brtwudu’ dan tidak mengulangi solatnya.(baihaqi)
Semua peristiwa di atas tidak menunjukkan bahwa sahabat berperan sebagai pemegang wewenag tasyri’ karna pada akhirnya mereka harus mendapat persetujuan beliua, hal tersebut terjadi karna ada sejumlah alas an khussu yang tidak memungkinkan untuk segera di kembalikan kepada rasulullah.
Alasan-alasan khusus itu, antara lain sedang dalam perjalanan jauh khawatir kehilangan, kesempatan dan keputusan yang mereka tetapkan itu bukan tasyri’ melaikan sebatas pelaksanaan tasyri’.

E. SUMBER TASYRI’
Pada periode rasulullah saw. Hanya ada dua sumber hukum (prundang-undangan) yaitu wahyu Allah (al-qur’an) dan ijtihad rasulullah saw sendiri. Jika  terjadi suatu peristiwa yang memerlukan adanaya ketetapan hukum, karena terjadi perselisihan, ada kejadian peristiwa, ada pertanyaan, atau pemintaan fatwa, maka Allah menurunkan wahyu kepada rasulullah s.a.w satu atau beberapa ayat al-qur’an yang menerangkan tentang hukum-hukumnya kemuduian rasulullah  s.a.w, menyapaikan wahyu tersebut kepada umat islam dan wahyu inilah yang menjadi hukum atau undang-undang yang wajib di ikuti.
Kalau terjadi masalah yang memerlukan ketetapan hukum, sedangkan Allah tidak menurunkan wahyu tentang hal tersebut, maka rasulullah s.a.w berijtihad untuk menetapkan hukum suatu masalah, atau menjawab suatu pertanyaan atau memenuhi permintaan fatwa hukum.Hasil ijtihad rasulullah s.a.w ini menjadi hukum atau undang-undang yang wajib di ikuti.
Barang siapa yang memperhatikan secara seksama ayat-ayat hukum dalam al-qu’an dan riwayat latar belakang historis turunnya, akan jelas bahwa setiap hukum dalam al-qur’an yang di syari’atkan karena ada suatu peristiwa atau kejadian yang mengkehendaki penetapan hukumnya.
Contoh

Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; (Qs al-baqarah 2:217)
.




DAFTAR PUSTAKA
Hasan, Rasyad Khalid, tarikh tasyri’ sejarah legislative hukum islam, Jakarta: sinar grafika offset, 2010, cet2
khon, Abdul majjid, Sejarah pembinaan hukun islam dari masa ke masa Jakarta: bumi aksara, 2010
supriadi, Dedi, sejarah hukum islam dari kawasan arab sampai Indonesia, bandung:pustaka setia, 2010
wahab, Abdul khalaf, sejarah pembentukan dan perkembanagan hukum islam, jakarta :PT raja grafindo persada, 2001, cet 1

mau tulisan lengkapnya silahkah unduh di bawah ini

DOWNLOAD


atau link di bawah ini

DONWLOAD

terimaksih atas kunjungannya wassalam

Related Posts:

0 Response to "TASYRI’ PADA MASA RASUL, AYAT AL-MAKYY, MADANI, AZAZ TASYRI’ AL-ISLAMI, OTORITAS DAN SUMBER TASYRI’"

Posting Komentar

FASHION LENGKAP

fashion wanita